Profil Perkara
No. Perkara
52/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
04 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 208
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena ketentuan pasal-pasal a quo merusak kemajemukan atau ke-bhineka tunggal ika-an dan persatuan. Banyaknya partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tidak saja kehilangan kursi di DPR, melainkan juga ditingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini akan berakibat banyaknya entitas dan komunitas lokal tidak terwadahi dan tidak terwakili dalam DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian aliran pikiran politik yang semula terwakili dalam keragaman partai politik juga akan hilang karena partai politik tadi terjegal tidak dapat mengirimkan wakil-wakilnya di parlemen tersebut, hal tersebut berakibat rapuhnya integritas bangsa atau persatuan nasional.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan