Profil Perkara
No. Perkara
12/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
30 April 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 316 huruf d
Inti Masalah
Pengaturan tentang pemberian hak baru bagi partai-partai politik peserta Pemilu Tahun 2004 yang mempunyai kursi di DPR untuk langsung dapat mengikuti Pemilu Tahun 2009 tanpa memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai Politik peserta Pemilu meskipun tidak mencapat perolehan suara sebagaimana ketentuan Pasal 315 UU No. 10 Tahun 2008.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan