Profil Perkara

No. Perkara
113/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
30 Juli 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) ditafsirkan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009 akan terjadi ketidakadilan karena ada partai yang mendapatkan kelebihan kursi yang luar biasa (overrepresented) dan ada partai yang memperoleh kursi yang tidak sebanding dengan suara yang didapatkan (underrepresented), oleh karena itu justru bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan