Profil Perkara
No. Perkara
132/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
14 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Angggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 Ayat (1) huruf k
Inti Masalah
Bahwa frase "pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara" tidak memiliki ukuran yang jelas mengingat terlalu luas dan tidak jelasnya definisi keuangan negara dalam undang-undang, luas dan tidak jelasnya suatu norma dalam undang-undang berpotensi merugikan hak atas kepastian hukum (legal certainty). Norma semacam itu sudah seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan