Profil Perkara
No. Perkara
105/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
03 Juli 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 212 Ayat (1), (2) dan (3)
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut jelas telah melanggar hak konstitusional Pemohon selaku rakyat pemilih dan bersifat diskriminatif, mematikan peluang Pemohon selaku rakyat pemilih untuk mendudukan calon anggota legislatif, karena telah mengingkari makna pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan