Profil Perkara

No. Perkara
27/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
22 April 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 218 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 218 Ayat (3) sepanjang frasa "Daftar Calon Tetap" telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Konsekwensi logis dari frasa "Daftar Calon Tetap" dan "Daerah Pemilihan yang sama" dapat ditafsir bersifat mengikat terhadap Keputusan Penetapan KPU, KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan berlaku, sedangkan penetapan menyangkut calon pengganti DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dari perolehan Kursi PPDI adalah tidak bersifat mengikat sesuai rumusan "Calon Terpilih diganti dengan Calon dari Partai Politik PPDI berdasarkan Keputusan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan. .Dengan adanya pencabutan calon keanggotaan PPDI oleh KPU sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu maka penetapan Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seyogyanya tidak lagi berpedoman pada ketentuan Pasal 218 Ayat (3) UU a quo, maka tidak ada lagi penghalang atas hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin UUD Tahun 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan