Profil Perkara

No. Perkara
110/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
01 Juni 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4).
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) hak konstitusional Pemohon dirugikan karena multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan