Profil Perkara

No. Perkara
22/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
03 September 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d dan e
Inti Masalah
Adanya arogansi dan diskriminasi yang membedakan perlakuan terhadap caleg laki-laki dan perempuan. Tidak adanya perlakuan yang sama di depan hukum antara Pemohon dengan calon legislatif yang berada di nomor urut terkecil, sebab nomor urut besar (misal : dinomor urut 7) harus bekerja keras untuk bisa mencapai 30% suara dari BPP, sedangkan nomor urut kecil (misal nomor urut 1) tidak perlu kerja keras untuk mencapai 30% suara dari BPP
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan