Profil Perkara
No. Perkara
15/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
16 Mei 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 ayat (1) huruf g
Inti Masalah
Larangan untuk menjadi Anggota DPR, DPD dan DPRD bagi mereka yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan