Profil Perkara
No. Perkara
3/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
15 Januari 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 202 ayat (1), Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 202 Ayat (1) dianggap oleh Pemohon tidak adil, diskriminatif dan kehilangan hak untuk menjadi caleg, karena sistem parliamentary threshold, yaitu syarat Parpol peserta Pemilihan Umum harus memperoleh ambang batas minimal 2,5% suara sah nasional untuk memperoleh kursi di DPR-RI
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan