Profil Perkara

No. Perkara
130/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
08 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 dan Pasal 205
Inti Masalah
Ketentuan Pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena bersifat dualistis, tidak memberikan kepastian hukum, diskriminatif dan tidak adil, karena memperlakukan aturan (cara penetapan kursi Partai Politik) yang berbeda bagi warga negaranya yang mengakibatkan Pemohon terancam tidak akan terpilih.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan