Profil Perkara

No. Perkara
119/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
07 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 206
Inti Masalah
Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon tidak memiiki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan