Profil Perkara
No. Perkara
24/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
05 September 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 205 ayat (4) dan (5), Pasal 214
Inti Masalah
Bahwa pada dasarnya pemenang Pemilu haruslah didasarkan pada suara terbanyak, tidak berdasarkan nomor urut dan tidak berdasarkan prosentase perolehan, dikawatirkan akan terjadi anggota DPR yang terpilih tidak mewakili rakyat yang memilih dari daerah pemilihannya
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan