Profil Perkara
No. Perkara
45/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
17 Juni 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 12 huruf k dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 12 huruf k berserta penjelasannya telah mempersempit kesempatan PNS, Tentara, Polisi dan Pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi caleg DPD, sebab syarat tambahan yang dituntut Norma obyek Pengujian (NOP) a quo telah mengharuskan PNS, Tentara, Polisi dan Pengurus BUMN/BUMD kehilangan kedudukan, kewenangan, dan penghasilan. Padahal belum tentu mereka terpilih menjadi anggota DPD. Secara substansial syarat mengundurkan diri bukan hanya mempersempit kesempatan PNS, Tentara, Polisi, dan Pengurus BUMN/BUMD untuk menjadi caleg, lebih dari itu merupakan syarat yang bersifat menghukum (punishment) tanpa dasar yang rasional dan proporsional dalam logika akal sehat. Oleh karena itu ketentuan pasal a quo berikut penjelasannya bertentangan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan