Profil Perkara
No. Perkara
131/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
08 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Inti Masalah
Ketentuan UU No. 10 Tahun 2008 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, kerugian mana berupa adanya ketidakpastian tentang nasib perolehan hak suara yang telah mereka dapatkan untuk dikonversi menjadi kursi di DPR, apakah akan dihitung menurut hukum berdasarkan UU a quo jo. Putusan MA a quo ataukah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan