Profil Perkara

No. Perkara
109/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 49 ayat (3) huruf b tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, Pemohon telah melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian namun tidak dapat diterima akibat penjelasan a quo. Pelaksanaan eksekusi pencairan sesuai Penetapan PN Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan akibat ketentuan penjelasan pasal a quo yang tidak jelas maknanya dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan mengakibatkan hilangnya hak Pemohon sebagai Pemohon eksekusi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan