Profil Perkara
No. Perkara
107/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
30 Juli 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 204 Ayat (1)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 205 Ayat (1) yang menjadi dasar penetapan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi anggota DPR telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 %. padahal semangat yang terkandung dalam Pasal 202 sebelumnya semata-mata hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan jumlah kursi partai politik, bukan untuk penyia-nyiaan suara rakyat yang sah dalam Pemilu, hal tersebut melanggar hak kedaulatan rakyat dan hak asasi rakyat pemilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan