Profil Perkara

No. Perkara
112/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
30 Juli 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) dan Pasal 212 Ayat (3) bersifat kabur (obscuur) dan kehilangan makna sebagai sebuah ketentuan perhitungan perolehan kursi dan oleh karenanya bertentangan dengan kepastian hukum yang menjadi hak konstitusional Pemohon. Sisa suara sebenarnya dapat merujuk pada seluruh suara yang tersisa yang belum terkonversi menjadi kursi di satu daerah pemilihan, dimana sangat sesuai dengan asas Pemilu yang bersifat "one man, one vote and one value" sehingga tidak terjadi penggandaan, baik menghitung ganda maupun menghitung nilai ganda untuk satu suara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan