Profil Perkara

No. Perkara
111/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
30 Juli 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan dan juga akan mengalami kerugian materiil dan inmateriil dan membuka peluang terjadinya salah tafsir yang mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah kursi Anggota DPR yang telah diperoleh partai Hanura dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009, dan Penjelasan Pasal 205 Ayat (4) tidak memberikan penjelasan yang terkait dengan metode penghitungan yang dipakai.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan