Profil Perkara
No. Perkara
100/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
23 Juni 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 247 Ayat (2) dan (4) jo Pasal 253 Ayat (1).
Inti Masalah
Norma yang terkandung dalam Pasal 247 Ayat (4) UU Pemilu yang hanya membatasi waktu pelaporan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu sangat tidak rasional dan cenderung melindungi prasarana pelaksanaan pemilu dan letak geografis NKRI adalah salah satu faktor penghambat bagi para Pemohon untuk bisa menemukan bukti-bukti telah terjadinya tindak pidana. Disamping itu juga ketentuan Pasal 253 Ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku pelapor ke Kepolisian, karena norma hukum tersebut hanya memberikan hak untuk melakukan pelaporan ke penyidik Kepolisian R.I. hanya kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan panwaslu Kabupaten/Kota.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan