Profil Perkara

No. Perkara
32/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
07 Nopember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 93 ayat (3) dan (4) ayat 91), (2) dan (3), Pasal 95 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 96 ayat (4), (5), (6) dan (7), Pasal 97, Pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 99 ayat (1) huruf d, e dan f.
Inti Masalah
a. Tidak mempunyai persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, b. Tidak punya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta tidak punya hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, c. Tidak mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, d. Tidak mempunyai hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, e. Tidak mempunyai hak untuk bebas dan perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan tidak punya hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang yang bersifat diskriminatif, f. Terabaikannya kewajiban saling menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, g. Akan terjadinya ketidakpastian hukum dikalangan pers, khususnya media cetak.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan