Profil Perkara
No. Perkara
46/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
17 April 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena keberadaan pasal-pasal a quo menurut para Pemohon tidak memberi kesempatan bagi para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif sebagai pihak yang ingin mencalonkan dirinya atau dicalonkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung melalui jalur perorangan untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Artinya ketentuan pasal-pasal a quo tersebut menentukan bahwa satu-satunya jalur untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah melalui Parpol dan Gabungan Parpol, maka dengan adanya ketentuan pasal-pasal tersebut dengan serta merta pasangan ini akan ditolak oleh KPU. Oleh karena itu ketentuan pasal-pasal a quo sangat jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan