Profil Perkara
No. Perkara
99/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
01 Juni 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 47 Ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56 Ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 57 Ayat (1) dan (2).
Inti Masalah
Ketentuan padal-pasal-tersebut diatas telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yaitu : a. tidak mempunyai persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan, b. tidak mempunyai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, c. tidak punya hak dan perlindungan hukum untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, d. tidak punya hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, e. tidak mempunyai hak untuk bebas dan perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, f. terabaikannya kewajiban saling menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. g. akan terjadinya ketidakpastian hukum dikalangan pers, khususnya media cetak dan elektronik, h. tidak adanya perlindungan hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 F, Pasal 28 H Ayat (2) dan Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan