Profil Perkara
No. Perkara
39/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
08 April 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wail Presiden dab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 UU No. 42 Tahun 2008 dan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU No. 8 Tahun 2012
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut Pemohon pemahaman tidak adanya kewajiban rakyat dalam Pemilu adalah bentuk penyimpangan terhadap UUD 1945 dan nilai-nilai demokrasi yang benar, serta pembodohan terhadap rakyat yang menyebabkan kemuduran bangsa dan negara, ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan kesalahpahaman bahwa menggunakan hak memilih tidak boleh diartikan dengan mencoblos, kenyataan dilapangan bahwa yang harus terdaftar sebagai pemilih adalah rakyat yang akan mencoblos pilihannya, bukan rakyat yang akan menggunakan hak memilihnya. Menurut Pemohon bahwa kata "menggunakan hak memilih" dalam pasal tersebut diatas harus dibuat pasal tersendiri supaya tidak rancu pengertiannya dengan mencoblos.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan