Profil Perkara
No. Perkara
51/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
13 Juni 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 159 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketidakpastian terhadap aturan tentang penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden tentu akan mengganggu penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil bagi seluruh pihak. Ketidakpastian terhadap regulasi ini juga berpotensi menimbulkan gangguan penyelenggaraan dimana pihak yang kalah dalam Pemilu 9 Juli 2014 nanti akan menuntut dilaksanakannya pemilu putaran kedua dan pihak yang menang akan menuntut agar pemilu cukup dilaksanakan hanya satu putaran. Ketentuan pasal a quo jelas-jelas telah secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan