Profil Perkara

No. Perkara
59/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
03 Desember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 9 dianggap oleh Pemohon telah mengaburkan dan menghilangkan substansi dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini juga menghalangi hak konstitusional para Pemohon baik secara pribadi sebagai WNI maupun sebagai badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan