Profil Perkara
No. Perkara
101/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
03 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9
Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, dan ketidakadilan tersebut berupa tidak dapatnya partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tidak memiliki kursi 20% di DPR-RI dan suara sah secara nasional 25% untuk mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Ketentuan pasal a quo merupakan pintu masuk lahirnya kartel politik, yaitu kelompok partai politik tertentu yang menguasai politik kekuasaan secara bersama atau bergiliran, tanpa memberi kesempatan kepada pihak lain untuk dapat bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan nasional.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan