Profil Perkara
No. Perkara
17/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Pasal 2 UU No. 42 Thn 2008, Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Thn 2011 dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 UU No. 8 Thn 2012
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo memilih lebih dari satu kali dalam konteks mewakili keluarga tidak hanya yang disyaratkan MK dalam pertimbangan Perkara Nomor 62/PUU-XI/2013 tetapi lebih dari itu, terutama mereka yang telah dan akan memasuki usia lansia yang bahkan mungkin untuk mencoblos surat suara saja tidak mampu, memiliki kemungkinan untuk menderita sakit dan berhalangan untuk melakukan pekerjaan atau aktifitas tertentu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan