Profil Perkara

No. Perkara
98/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
01 Juni 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 188 Ayat (2), (3) dan (5), Pasal 228 dan Pasal 255
Inti Masalah
Ketentuan Pasal tersebut diatas tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para pegiat riset opini publik, termasuk Pemohon, karena selain menghambat gerak maju kegiatan riset opini publik juga bertentangan dengan prinsip-prinsip UUD 1945 yang memberikan perlindungan konstitusi bagi warga negara dan juga bertentangan dengan aspirasi reformasi hukum dan politik bangsa Indonesia di era reformasi ini
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan