Profil Perkara
No. Perkara
25/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
28 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 159 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5)
Bertentangan dengan Pasal 6A ayat 91), (4), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon manakala penerapan pasal a quo dilaksanakan dengan suara terbanyak dari Pilpres memalui sistem satu orang satu suara satu nilai atau lebih dikenal dengan sistem Popular Votes. Sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat dengan jumlah jiwa yang sangat kecil atau minoritas di Indonesia, Sistem popular votes hanya akan menguntungkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari etnis dengan jumlah jiwa mayoritas dalam komposisi masyarakat Indonesia, dengan demikian tidak ada kesempatan yang adil bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari etnis minoritas untuk dapat memenangkan Pilpres di Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan