Profil Perkara
No. Perkara
52/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
02 Desember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 sangat merugikan atau setidaknya nyata sangat potensial merugikan hak konstitusional Pemohon karena membatasi hak Pemohon sebagai partai Politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara menambah syarat perolehan minimum sebesar 20% kursi DPR atau minimum 25% suara sah nasional dan menggantungkan kepada hasil Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan