Profil Perkara
No. Perkara
104/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
08 Juli 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf k
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 5 huruf k dianggap telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan rakyat Indonesia yaitu "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) daaan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi" bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atau UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UUD Tahun 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan