Profil Perkara

No. Perkara
56/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012, Pasal 12 huruf g dan huruf g UU No. 2 Tahun 2011, Pasal 80 UU No. 27 Tahun 2009, Pasal 3 ayat (5) dan 9 UU No. 42 Tahun 2008 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena hak untuk mempunyai wakil rakyat menjadi hilang karena keberadaan fraksi dalam DPR yang mempunyai kewenangan untuk mem-PAW dan memberhentikan anggotanya, serta hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk memilih capres dan cawapres dengan adanya persyaratan president threshold yang menyebabkan pileg harus dilaksanakan lebih dahulu daripada pilpres. Ketentuan pasal tersebut berakibat pelaksanaan Pemilu "selama lima tahun menjadi dua kali" jadi bukan "selama lima tahun sekali".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan