Profil Perkara

No. Perkara
108/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
18 Desember 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dalam pasal-pasal a quo untuk Pemilu 2014, partai politik peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU terdiri dari 12 partai politik dan 3 partai lokal yang hanya bertarung dalam Pemilu di Aceh. Dengan kenyataan ini dikawatirkan calon Presiden dan Wakil Presiden akan terlalu banyak, sehingga harus dibatasi dengan "presidential threshold" 20% atau 25% suara sah nasional, menjadi kehilangan relevansinya, seandainya semua partai politik peserta Pemilu masing-masing mengajukan satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pemohon Penafsiran konstitusi harus dinamis serta mempertimbangkan ratio legis yang dirumuskan dalam sebuah norma, begitu pula terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dimasa lalu menafsirkan "presidential threshold"btidak bertentangan dengan norma UUD 1945 bukanlah sebuah tafsir absolute atas konstitusi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan