Profil Perkara
No. Perkara
51/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
02 Desember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9
Inti Masalah
Persyaratan minimal 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah bagi partai atau gabungan partai dalam mengusulkan Capres dan Wapres lebih bersifat pembrangusan, pengekangan, penjegalan atau setidaknya distorsi resmi oleh UU terhadap hak-hak politik warga negara dan melanggar HAM.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan