Profil Perkara
No. Perkara
53/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
13 Juni 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 159 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak adanya aturan hukum yang jelas tentang penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan Pilpres menjadi inkonstitusional , untuk itu perlu adanya kepastian hukum. Dengan adanya ketentuan "dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia" dihubungkan dengan penyelenggaraan pemilu Presiden tanggal 9 Juli 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggaraan pilpres inkonstitusional, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi sebaran hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Sehingga penyelenggaraan Pilpres tanggal 9 Juli 2014 tidak ada pijakan hukum yang jelas dan telah melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan