Profil Perkara

No. Perkara
26/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
13 April 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 Ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 14 Ayat (2)
Inti Masalah
Muatan materi pasa-pasal tersebut diatas hanya mengakomodir Partai Politik dalam kata kaku, namun tidak menjelaskan tentang keikutsertaan calon independen Presiden dan Wakil Presiden dan dapat menimbulkan penafsiran ganda dan ketidakpastian hukum serta dapat menimbulkan golput dan perpecahan, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dan berhianat kepada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan