Profil Perkara
No. Perkara
22/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
03 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 260
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pasal 260 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal tersebut dianggap berbeda dengan yang diatur dalam Pasal 326 Undang-Undang No.8 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 326 anggota TNI dan anggota Kepolisian tidak mempunyai hak pilih, sedangkan dalam pasal 260 tidak ada larangan penggunaan hak pilih pada Pemilu 2014. Situasu tersebut secara nyata dan faktual telah melahirkan ketidakpastian hukum, seharusnya setiap warga negara mempunyai hak pilih yang sama dan tidak dibedakan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan