Profil Perkara
No. Perkara
69/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 141 s.d 156
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon sistem Rekapitulasi suara berjenjang telah menghilangkan substansi dari pemilihan umum yaitu melanggar asas kepastian hukum, melanggar prinsip anggaran yang bertanggungjawab, melanggar hak memperoleh informasi, hak untuk bebas dari ancaman serta secara keseluruhan telah menodai nilai demokrasi serta menghalangi atau mengganggu kelancaran pelaksanaan hak tertinggi rakyat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan