Profil Perkara

No. Perkara
56/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
15 Desember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (1)
Inti Masalah
Dengan menempatkan partai politik menjadi satu-satunya jalur untuk menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis dan merampas kedaulatan rakyat melalui dominasi partai politik
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan