Profil Perkara
No. Perkara
38/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
12 April 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena tidak ada satu pasalpun yang memberi peluang bagi ratusan juta warga negara, lebih khusus bagi Pemohon atau calon perseorangan guna memberi sumbangsih berupa pengabdian bagi negara tercinta RI. Nampak jelas bahwa pembatasan yang bersifat diskriminatif atas diri Pemohon dan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon .
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan