Profil Perkara

No. Perkara
52/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dan (2). Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dan (2), menurut para Pemohon adanya pembatasan pengaturan tentang siapa itu pejabat negara sebagaimana diatur dalam pasal a quo jelas telah menimbulkan adanya kerugian kontitusional berupa munculnya diskriminasi terhadap WNI yang menjadi pejabat negara. Jika ketentuan pasal a quo tidak menjelaskan secara gamblang dan rinci maka kata "pejabat negara" dapat menimbulkan multitafsir dalam implementasinya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan