Profil Perkara

No. Perkara
89/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
12 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 5 huruf (m) UU No. 42 Tahun 2008, Pasal 12 huruf (f), Pasal 51 ayat (1) huruf (f) UU No. 8 Tahun 2012 dan Pasal 58 huruf (b) UU No.32 Tahun 2004. Bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang a quo menurut para Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena Pemohon menganggap tidak adanya ukuran yang jelas dan terukur serta teruji atas ketentuan undang-undang dimaksud.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan