Profil Perkara
No. Perkara
78/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 201 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 22E ayat (6), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut para Pemohon ada 3 norma yang memiliki konflik konstitusi yang berakibat kerugian pada para Pemohon sebagai WNI yang berkedudukan lemah dalam kekuasaan yaitu 1) frasa "penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden", 2) frasa "hanya oleh pasangan calon", 3) frasa "hasil penghitungan suara yang mempengaruhi".
Ketentuan pasal a quo kewenangan/kekuasaan kehakiman pada Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibatasi oleh frasa dalam pasal a quo. Oleh karena itu sepatutnya seluruh norma dalam pasal a quo dibatalkan, karena sudah tidak memberikan manfaat untuk melindungi kepentingan konstitusi para Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan