Profil Perkara
No. Perkara
024/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
29 Nopember 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasannya dipandang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Pemohon beranggapan pemberlakuan Pasal 31 ayat (1) dalam UU Nomor 32/2004 menyebabkan Pemohon sebagai Kepala Daerah TK. II Kabupaten Sarolangun, tidak independen, tidak demokratis, dan konsekuensinya, potensial terjadi kesewenang-wenangan baik yang dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah TK. I, Menteri Dalam Negeri maupun Presiden dalam menggunakan kekuasaannya sehingga Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan