Profil Perkara

No. Perkara
26/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
05 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 hruf c Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 58 huruf c telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan sangat tidak adil bilamana seseorang yang termasuk nonformal kemudian dinyatakan seolah-olah berpendidikan formal, dianggap "berpendidikan sederajat lanjutan tingkat atas" sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo dan PP No. 6 Tahun 2005 serta Peraturan KPU No. 10 Tahun 2010.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan