Profil Perkara
No. Perkara
17/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
13 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 116 ayat (4) frasa "sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83"
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (4) yang salah rujuk secara langsung telah menyebabkan pejabat negera, pejabat struktural, dan pejabat fungsional memiliki kekebalan hukum ketika melakukan tindakan dan/atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, padahal tindakan dan/atau keputusan tersebut nyata-nyata dilarang di dalam Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, sehiongga ketentuan pasal a quo telah memberikan perlakuan yang spesial dihadapan hukum bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional ketika melakukan pidana pemilu. Kondisi ini menyebabkan terlanggarnya prinsip equality before the law sebagaiamana diatur dalam UUD 1945
Bahwa salah rujuknya Pasal 116 ayat (4) menyebabkan tidak bisa menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dikarenakan pasal a quo yang mengatur sanksi pidana tidak bisa digunakan dalam menjerat pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan