Profil Perkara
No. Perkara
5/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
07 Februari 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5a dan 5c) dan ayat (6), Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Inti Masalah
Bahwa pasal a quo UU Pemda bertentangan dengan hak konstitusional pemohon untuk ikut mencalonkan/dicalonkan sebagai kepala daerah, karena pasal-pasal tersebut hanya memuat ketentuan bahwa pasangan calon hanya dapat diusulkan/diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Tidak memberikan peluang sama sekali bagi pasangan calon independen
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan