Profil Perkara
No. Perkara
005/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
26 Januari 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penjelasan Pasal 59 ayat (1)
Inti Masalah
Para Pemohon beranggapan pemberlakuan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan terlebih lagi Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut telah menghalangi hak konstitusional para Pemohon baik secara pribadi warga negara Indonesia maupun sebagai badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan