Profil Perkara
No. Perkara
75/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
30 Juli 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan (2) menurut para Pemohon yang concern dengan pemberantasan korupsi maupun badan hukum yang berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi mulai terganggu dengan munculnya pemaknaan lain yang bila terus berkembang akan sangat merugikan para Pemohon dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Makna yang berupaya dibangun adalah hanya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun saja yang dapat diberhentikan, sedangkan bila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain 5 (lima) tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari 5 (lima) tahun.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan